Pemkab Agam

KPU Agam Tetapkan 566 DCS, Keterwakilan Perempuan Capai 36,57 Persen

Lubukbasung, KABA12 — KPU Kabupaten Agam resmi menetapkan sebanyak 566 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam.

Ketua KPU Agam Herman Susilo didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zainal Fatli, mengatakan, sebanyak 566 bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS tersebut berasal dari 16 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Agam. Adapun rincian DCS Bacaleg yakni 359 DCS laki-laki dan 207 DCS perempuan, dengan keterwakilan perempuan mencapai 36,57 persen.

“Kami telah menetapkan DCS Bacaleg DPRD Agam sebanyak 566 orang dari 16 partai politik peserta Pemilu 2024,” ujarnya, Selasa (22/8).

Ia menyebut, awalnya partai politik peserta Pemilu di Agam tercatat sebanyak 18 parpol. Dari jumlah tersebut dua parpol tidak mengajukan caleg yaitu Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara. Sehingga total partai politik yang mengajukan Bacaleg DPRD Agam sebanyak 16 partai.

Ia menambahkan, penetapan DCS Bacaleg DPRD Agam sudah dilakukan pada Jum’at lalu. DCS tersebut telah diumumkan di media cetak maupun elektronik, dan juga dapat diakses di website www.kpu-agam.kpu.go.id maupun akun media sosial KPU Agam.

“Pengumuman DCS secara resmi dilakukan dari tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023,” katanya.

Selanjutnya KPU Agam membuka masa tanggapan masyarakat dari tanggal 23 sampai 28 Agustus 2023 terkait penetapan DCS.

Masukan dan tanggapan terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon dapat disampaikan secara tertulis melalui, website info pemilu KPU yaitu www.kpu-agam.kpu.go.id atau bisa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Agam di Jln. Veteran No. 7 Padang Baru, Lubuk Basung dan melalui Email, kpudagam@gmail.com.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif memberikan tanggapan DCS anggota DPRD Agam yang telah diumumkan di media massa.

“Kami menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan tanggapan terkait penetapan DCS ini. Karena tanggapan dari masyarakat nantinya akan menjadi masukan dan bahan bagi KPU dalam penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT,” jelasnya.

(Bryan)

To Top