Lubukbasung, kaba12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam dijadualkan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 57 Surabayo, Nagari Lubukbasung, kecamatan Lubukbasung Minggu,(13/12) besok.
PSU di TPS 57 Surabayo itu digelar setelah adanya temuan saat proses pemungutan suara di TPS, ada pemilih yang ber-KTP dari daerah lain (luar kabupaten Agam) yang menggunakan hak pilihnya dan tidak menggunakan formulir A5 sesuai ketentuan yang digariskan dalam PKPU.
Untuk kabupaten Agam, sesuai hasil pleno KPU Agam, PSU hanya dilaksanakan untuk 1 TPS tersebut, sesuai dengan hasil investigasi dan temuan di lapangan, dengan sistim dan format yang sama saat proses pemungutan suara berlangsung.

Hal itu dibenarkan ketua KPU Agam Riko Antoni, waktu dikonfirmasi kaba12.com, terkait dengan digelar PSU di TPS 57 Surabayo, Lubukbasung, Minggu,(13/12).
Ditegaskan, PSU ditetapkan sesuai ketentuan yang mengatur dan harus ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembelakuan PSU pasca hari H pemungutan suara seperti yang sudah ditetapkan.
Dijelaskan, untuk kabupaten Agam, hanya 1 TPS yang menggelar PSU, dan hal itu sudah dipersiapkan Sabtu,(12/12), termasuk logistic pendukung dan surat suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati Agam dan gubernur-wakil gubernur Sumbar.

“ Kita berharap, dengan digelarnya PSU di TPS 57 Surabayo tersebut, bisa menyelesaikan proses pemungutan suara seperti yang dijadualkan sebelumnya, termasuk proses penghitungan suara yang sudah berlangsung ditingkat nagari dan kecamatan saat ini,”sebut Riko Antoni.
HARMEN
