KPP Pratama Bukittinggi Tunggu Laporan SPT Tahunan Hingga 31 Maret

Bukittinggi, KABA12.com — Setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan, diharapkan segera mengurus NPWP, karena telah menjadi wajib pajak. Setiap wajib pajak per tahunnya juga diharuskan untuk melaporkan SPT tahunannya. Dimana untuk tahun ini, batas akhir pelaporan untuk wajib pajk per orangan tanggal 31 Maret dan wajib pajak perusahaan atau badan pada tanggal 30 April 2019.

Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Novrisyar, menjelaskan, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan pajak. Namun tidak semua wajib pajak haris membayar pajak, karena ada batas dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Jadi setiap wajib oajak tidak perlu khawatir untuk membayar pajak. Jika penghasilan per tahunnya masih di bawah PTKP, wajib pajak tidak dikenakan pajak, namun harus tetap melaporkannya pada tanggal 31 Maret. Jika tidak, akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku,” jelas Novrisyar saat dikonfirmasi KABA12.com di ruang kerja Asisten II Setdako, Rabu (20/03).

Novrisyar melanjutkan, besaran pajak yang akan dikenakan ada wajib pajak yang penghasilannya diatas PTKP, itu tergantung pula kepada status masing-masing wajib pajak. Seperti jumlah anak, karena akan berpengaruh terhadap jumlah PTKP nya.

“Jadi wajib pajak diharapkan segera melaporkan SPT nya, mulai dari tanggal 2 hingga 31 Maret. Sedangkan wajib pajak perusahaan atau badan paling lambat 30 April. Meskipun pajaknya nihil, namun kewajibannya adalah melaporkannya ke KPP, baik langsung ke kantor ataupun melalui online,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten II Setdako Bukittinggi, Ismail, turut menghimbau kepada seluruh warga Bukittinggi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera melaporkan SPT tahunannya. Karena dengan pajak dibayarkan itu, sangat membantu bagi pemerintah dalam melanjutkan pembangunan di kota Bukittinggi khususnya.

“APBN sebagai sumber pendapatan utama Negara, 78 persennya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan dipergunakan sebanyak -banyak nya untuk pembangunan. Apalagi di Bukittinggi sendiri. Masyarakat tidak perlu takut dan enggan untuk melaporkan, karena itu sistemnya hanya pelaporan dari kewajiban pajak yang telah kita tunaikan tiap bulan,” ungkapnya.

Untuk memudahkan wajib pajak, KPP Pratama Bukittinggi juga membuka layanan pada hari Minggu di Lapangan Wirabraja pukul 06.00 – 11.00 WIB. Selain itu wajib pajak juga dapat melaporkan SPT tahunan secara online melalui website www.djponline.pajak.go.id. Ataupun langsung mendatangi kantor KPP Pratama Bukittinggi.

(Ophik)

0Shares