Kian Menghangat, Nofrizon Surati Mendagri, Minta Penangguhan Usulan PAW

Lubukbasung, kaba12 — H.Nofrizon, S,Sos, MM, anggota DPRD Sumbar terus bereaksi menyusul proses penggantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya yang saat ini diusulkan oleh Partai Demokrat.

Kali ini,H.Nofrizon menyurati Mendagri, Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Sumbar untuk menangguhkan proses usulan PAW tersebut, karena pihaknya tengah mengajukan gugatan secara hukum di Pengadilan Negeri Padang terkait dengan masalah tersebut, sesuai ketentuan Pasal 139 huruf H UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.


Dalam surat penangguhan usulan PAW tertanggal 6 Juni 2023, Nofrizon menyebutkan, sesuai SK DPP Partai Demokrat No.37/SK/DPP.PD/IV/2023 tanggal 27 April 2023 tentang pemberhentian tetap anggota Partai Demokrat atas nama Nofrizon dan SK.DPP Partai Demokrat No.104/SK/DPP. PD/V/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang PAW Anggota DPRD Sumbar atas nama H.Nofrizon,S,Sos serta surat DPD Partai Demokrat Sumbar No.12/EXT/DPD.PD/SB/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, yang menjadi dasar gugatan pihaknya ke pengadilan.

Dijelaskan, SK DPP Partai Demokrat itu, menjadi dasar gugatannya ke pengadilan karena tidak sesuai dengan proses dan mekanisme penjatuhan sangsi seperti yang diatur dalampasal 7 anggaran rumah tangga Partai Demokrat dan proses lain yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan, sesuai pasal 33 ayat 1 UU No.2 tahun 2008 yang menjelaskan, perkara partai politik diajukan melalui pengadilan negeri , “ sehubungan dengan itu, kami sudah mengajukan gugatan terhadap SK DPP Partai Demokrat No.37/SK/DPP.PD/IV/2023 tanggal 27 April 2023 itu melalui Pengadilan Negeri Padang dengan perkara nomor 89/Pdt.G/2023/PN.PDG, “ jelas Nofrizon.

Disebutkan, pihaknya meminta Mendagri, Gubernur dan Ketua DPRD Sumbar untuk menunda usul pemberhentian antar waktu tersebut, sampai ditetapkannya keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“ Suratnya sudah sampai sampai pada Mendagri, Gubernur dan Ketua DPRD Sumbar dengan tandaterima lengkap, dengan melampirkan berbagai berkas pendukung, termasuk bukti registrasi gugatan melalui Pengadilan Negeri Padang oleh tim pengacara saya, “ ulas anggota DPRD Sumbar itu lagi.

Sebelumnya, Nofrizon yang menyatakan dirinya keluar dari Partai Demokrat karena berlawanan dan tidak sejalan dengan Ir.Mulyadi, ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, bahkan secara terbuka mengumumkan hal itu kepada publik, tidak hanya melalui media massa tapi juga memajang baliho besar di berbagai lokasi, khususnya di daerah pemilihan Sumbar III-yakni daerah Bukittinggi dan Kabupaten Agam, yang memicu keriuhan politik secara nasional.

HARMEN

0Shares