Sijunjung, KABA12.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Sijunjung mengusulkan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masa jabatan 2014-2019. Keputusan pemberhentian itu disampaikan BK dalam Sidang Paripurna pengesahan APBD Sijunjung tahun 2017 di ruang sidang utama DPRD, Rabu (30/11) lalu.
Ketua BK Dasri Dt Rajo Timbu mengatakan, keputusan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung itu diambil setelah melakukan penyelidikan dan pemanggilan serta klarifikasi terkait kasus asusila yang dilakukan Mukhlis. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan DPRD nomor 26/KPTS/DPRD-2016.
“Keputusan tentang usulan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masa jabatan 2014-2019, berdasarkan pada hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi serta hasil rapat BK yang dilakukan pada hari Senin, 28 November 2016. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan pemberhentian saudara Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung, karena dianggap telah memalukan lembaga” ucapnya saat membacakan hasil keputusan BK dalam sidang.
Setelah membacakan hasil keputusan tersebut, BK memberikan tembusan terkait pengusulan pemberhentian tersebut kepada Bupati Yuswir Arifin yang disaksikan para anggota dewan dan SKPD serta pejabat daerah yang hadir pada sidang paripurna pengesahan APBD 2017 di ruang sidang utama DPRD Sijunjung.
“Ada poin keputusan yang dilahirkan dalam rapat Bk DPRD Sijunjung. Pertama, telah mengusulkan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai ketua DPRD. Kedua, mengenai keanggotaan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dictum kesatu, diserahkan sepenuhnya kepada Partai Golkar. Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 November 2016. Hasil keputusan tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPD I Golkar Provinsi Sumbar, Bupati Sijunjung, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sijunjung.” terang Ketua BK Dasri Dt Rajo Timbu.
Sebelumnya Badan Kehormatan DPRD Sijunjung telah bertemu dengan Mukhlis Rasyid dengan tujuan meminta keterangan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut. “Menindaklanjuti prosesnya, saat ini BK telah mengeluarkan hasil keputusan, namun kalau status keanggotaan dan pemberhentian dari anggota DPRD masih menunggu dari partai, karena sampai hari ini belum ada surat pemberitahuan dari partai ke DPRD.” Imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mukhlis Rasyid yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, tertangkap basah, sedang berduaan dengan seorang wanita dalam kamar. Wanita tersebut, tak lain istri dari sopir Pemda setempat.
(Jaswit)
