Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Narkoba Hingga Sajam Dilenyapkan

Lubukbasung, KABA12 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam memusnahkan sejumlah barang bukti dari 54 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/5).

Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Agam di Lubukbasung, dan dihadiri Dandim 0304/ Agam Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho, Waka Polres Agam AKBP Elvi Rinaldi, dan Kepala Lapas Lubukbasung Budi Suharto.

Kepala Kejari Agam Burhan SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana diantaranya narkotika 27 perkara, pencurian 4 perkara, perjudian 6 perkara, obat -obatan/kesehatan 2 perkara, kekerasan seksual 6 perkara, penganiayaan 4 perkara, penipuan 1 perkara, dan minyak dan gas 4 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 54 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrach, periode Januari – Mei 2025,” kata Burhan kepada KABA12, Selasa.

Ia menyebut, untuk barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 43,2 gram dan ganja 2,3 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

“Pemusnahan ini merupakan kewajiban kita sebagai bagian dari pelaksana eksekusi perkara, sehingga barang buktinya harus dimusnahkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini adalah kewajiban hukum kita, agar barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Momen pemusnahan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada hari ini. Disebutkan bahwa semangat kebangkitan harus pula tercermin dalam penegakan hukum, termasuk dalam langkah tegas memusnahkan barang bukti tindak pidana.

“Kita ingin penegakan hukum berjalan optimal, transparan, dan memberi efek jera, sekaligus menjadi pengingat pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menjaga ketertiban hukum,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares