Lubukbasung, kaba12.com — Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam meringkus tiga kawanan pencuri ternak warga usai menjalankan aksinya di Jorong Labuhan Kenagarian Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara pada Sabtu (21/1).
Para pelaku ditangkap tim anti bandit yang dipimpin Kasatreskrim Polres Agam AKP. RJ. Agung Pratomo, di gerbang pos satpam PT. Mutiara Agam, Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara sekitar 4 KM dari lokasi aksi pencurian dilakukan.
Komplotan pelaku pencuri ternak itu ditangkap saat membawa sapi hasil curiannya menggunakan kendaraan rental minibus Toyota Avanza Nopol BA 1026 WD.

Penangkapan pelaku pencurian ternak itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo, S.I.K didampingi Riqoel Sikumbang staf Humas Polres Agam.
Dijelaskan, komplotan pelaku pencurian ternak itu diketahui berjumlah 4 orang, namun yang berhasil tangkap baru 3 orang, 1 pelaku berinisial R, (35), warga Jorong Labuhan, Nagari Tiku V Jorong dalam pengejaran petugas, karena usai menjalankan aksi bersama tiga rekannya, pelaku R (DPO) ini langsung pulang kerumahnya di Jorong Labuhan itu, dan tidak ikut pergi menjual ternak bersama 3 rekannya yang berhasil ditangkap.

Ditambahkan,3 pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AF, (42 ) dan RD,(37 keduanya warga Jorong Sago Manggopoh Kecamatan Lubukbasung serta IS,(45) warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara.
” Saya pimpin langsung penangkapan para pelaku, karena sebelum melakukan aksinya, rencana jahat pelaku tersebut sudah terendus oleh pihak kami,” ucap RJ. Agung Pratomom.
Disebutkan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku bersama timnya sudah berangkat ke lokasi untuk mencuri ternak, tim anti bandit Satreskrim Polres Agam membuntuti, dan berhasil diamankan setelah menjalankan aksinya.
Ditambahkan AKP. RJ. Agung Pratomo, pelaku mengambil ternak sapi dengan cara menjerat, kemudian kaki ternak itu diikat dengan tali dan dimasukan kedalam mobil minibus Toyota Avanza yang di rental pelaku itu.
Para pelaku mengakui menggunakan mobil minibus tersebut adalah untuk mengelabui masyarakat sekitar dan polisi.
Pengakuan pelaku pada tim penyidik, aksi pencurian itu dilakukan, sangat membutuhkan uang untuk membayar biaya rental mobil yang sudah berjalan 5 hari dengan biaya rental Rp. 300.000 per hari.
Para pelaku berencana akan menjual sapi curian itu ke daerah Kapunduang Pasaman Barat, ” naas, rencana itu digagalkan polisi bersama masyarakat menghadangnya yang sudah mengintai aksinya sejak awal, ” ulas Kasat Reskrim Polres Agam itu lagi.
Sementara menurut Anto pemilik sapi yang gagal dicuri 4 pelaku itu mengucapkan terima kasih kepada Polres Agam, yang telah berhasil menangkap pelaku pencuri ternaknya.
Anto menyebutkan, aksi pencurian sapi di jorong Labuhan ini sudah sering terjadi dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Agam menambahkab kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
HARMEN
