Tiku, kaba12.com.- Aksi pencurian ternak yang kerap resahkan warga Labuhan, Nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara yang merajalela beberapa waktu belakangan berhasil diredam oleh pihak Polres Agam.
Tim anti bandit Satreskrim Polres Agam, sukses menjawab keluhan warga yang selama ini resah akibat aksi pencurian ternak warga di kawasan itu.
Bahkan sebelumnya, salah seorang pelaku berinsial IS, (45) warga Labuhan, Nagari Tiku V Jorong, juga pernah melakukan aksi serupa, namun diselesaikan secara musyawarah oleh warga setempat.
Bahkan, IS nyaris diamuk massa yang resah melihat aksi pelaku yang dilakukan, untuk IS yang urang sumando warga Labuhan itu berhasil diamankan pihak kepolisian.

Warga Labuhan sendiri sudah sejak lama bersiaga untuk mengantisipasi ancaman pencurian ternak yang meresahkan tersebut dengan ronda dan pemantauan di lapangan.
Sementara berhasil diringkusnya 3 tersangka pelaku aksi pencurian ternak milik Anto itu, diapresiasi banyak warga setempat.
Bahkan, pemilik ternak yang sempat dilarikan para pelaku menggunakan minibus avanza BA 1026 WD yang diikat di bagian belakang minibus, sangat berterimakasih pada pihak kepolisian dibantu warga atas sukses penangkapan terhadap komplotan pencuri ternak tersebut.

Seperti disebutkan Anto yang mengapresiasi pihak kepolisian bersama warga atas keberhasilan menangkap para pelaku, ” hal ini langkah positif untuk memberi efek jera dan mengantisipasi terjadinya aksi serupa di wilayah Labuhah, kami berharap para pelaku dijatuhi sangsi sesuai aturan hukum yang berlaku, ” sebut Anto.
Seperi diberitakan sebelumnya, tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam dipimpin AKP. Rj Agung Pratomo, meringkus tiga pelaku pencurian ternak yang melakukan aksinya di Jorong Labuhan, Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, Sabtu (21/1).
Pelaku berhasil ditangkap polisi Sabtu pagi, di gerbang pos satpam PT. Mutiara Agam Kenagarian Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, yang berjarak sekitar 4 KM.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Agam, Akp RJ. Agung Pratomo saat membawa hewan ternak sapi hasil curiannya dengan menggunakan kendaraan rental minibus Toyota Avanza Nopol BA 1026 WD.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo, S.I.K membenarkan 3 dari 4 orang pelaku berhasil ditangkap dimana 1 pelaku dengan inisial R, (35) warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, masih dalam pengejaran.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AF, 42 th, warga Jorong Sago Manggopoh Kecamatan Lubukbasung RD,(37 ) warga Jorong Sago Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, IS, 45 th, warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara.
“Saya pimpin langsung penangkapan terhadap pelaku, karena sebelum melakukan aksinya, rencana jahat pelaku tersebut sudah terendus oleh pihak kami,” ulas RJ. Agung Pratomo.
Kasat Reskrim Polres Agam itu menambahkan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
HARMEN
