Agam

Kasus Pelanggaran Miras Tuntas BB dan Denda Diserahkan Pol PP ke Kejari Lubukbasung

Lubukbasung, kaba12.com — Kasus pelanggaran Perda Miras yang dilakukan IM, warga Padang Baru, Lubukbasung dinyatakan ingkrah setelah IM menerima putusan banding yang diajukannya pasca divonis denda Rp.15 juta yang dijatuhkan padanya.

Putusan banding yang diajukan IM ke Pengadilan Tinggi Sumbar, menguatkan hasil keputusan hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung dan IM sendiri menerima keputusan tersebut dengan membayar denda.

Terkait dengan keputusan tersebut, IM sudah membayarkan denda, dan tim Satpol PP Agam menyerahkan uang denda Rp.15 juta berikut barang bukti berupa minuman keras yang disita pada Kejaksaan Negeri Lubukbasung.

Menurut M.Arnis, ketua tim Satpol PP Agam yang menyerahkan denda dan barang bukti miras tersebut menjelaskan, hal itu dilakukan sesuai dengan putusan banding PT Sumbar di Padang, sesuai keputusan nomor 183/PID/2018/ PT-PDG tanggal 27 Desember 2018.

Penyerahan barang bukti itu, setelah IM menyerahkan denda yang dijaminkan pada Satpol.PP Agam menyusul kasus perdagangan miras ilegal yang diamankan tim gabungan Satpol PP Agam sejak tahun lalu.

” Alhamdulillah, kasusnya sudah selesai, dan seluruh barang bukti dan denda sudah kami serahkan pada kejaksaan negeri Lubukbasung selaku eksekutor,” ulas M.Arnis.

Kasus penangkapan dan penyitaan miras itu, terjadi sejak tahun lalu, dan sudah melewati serangkaian proses persidangan, bahkan IM menyatakan banding atas putusan hakim PN Lubukbasung, yang akhirnya dikuatkan PT. Padang.

(Ardi)

To Top