Lubukbasung, kaba12.com — Jajaran Satreskrim Polres Agam sukses mengungkap kasus pencurian ternak yang selama ini meresahkan masyarakat dengan menangkap dua tersangka pelaku pencurian, termasuk mengamankan barang bukti 1 ekor sapi jantan berusia 2 tahun dan 1 unit kendaraan minibus, Selasa,(21/7).
Yang menarik, untuk merelease ke public, Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat.Reskrim Polres Agam AKP.Fahrel Haris, KBO.Reskrim Fifzen Pinot, dan beberapa PJU Polres Agam, sengaja menggelar jumpa pers dengan kalangan wartawan di tempat kejadian peristiwa di Padang Ambacang, Titisan Tunggang, Nagari Persiapan Sungai Jariang Lubukbasung sekaligus rekontruksi kejadian.
Dalam siaran Pers-nya Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, menjelaskan, Selasa,(21/7) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 dari 3 tersangka pelaku pencurian ternak di kandang milik Eri, warga Padang Ambacang, Titisan Tunggang, Nagari Persiapan Sungai Jariang, Lubukbasung.
Dijelaskan, ketiga kawanan pelaku pencurian ternak itu, masing-masing AS,(35) warga Batu Hampa, Jorong Batu Hampa, Nagari Manggopoh,kecamatan Lubukbasung, FA,(36), warga Batu Bancah, jorong Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Lubukbasung, dan 1 orang pelaku lainnya berhasil kabur dan dinyatakan DPO, diduga sudah mengincar ternak milik Eri, dimana para pelaku sudah membagi tugas untuk mencuri ternak dalam kandang tersebut.
Dijelaskan, ketiga pelaku sengaja membagi tugas,dimana FA bertugas merental mobil avanza dan menyediakan terpal plastik dan AZ bertugas sopir memantau situasi, sedang DPO bertugas memantau lokasi dan sapi yang akan jadi sasaran dan menyediakan tali plastic.
Sebelum menjalankan aksinya DPO, mencari lokasi dan sasaran sedangkan, AZ dan FA menunggu instruksi dari DPO, setelah menerima aba-aba kemudian AZ dan FA menuju sasaran kemudian ke kandang sapi dan membuka ikatan lalu menyeret sapi keluar arah jalan tempat mobil avanza menunggu, “namun aksi itu diketahui, petugas kepolisian kemudian penangkapan sedang DPO berhasil melarikan diri, dan saat ini dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Agam, “ tegas AKBP.Dwi Nur Setiawan.
Dalam operasi penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian ternak itu (1 DPO), polisi berhasil mengamankan 1 ekor sapi jantan dengan bulu berwarna coklat umur sekitar 2 tahun, tali plastik sepanjang 10 meter, terpal plastik warna hitam 2×3 meter, 1 unit mobil avanza warna abu – abu metalik beserta kunci kontak dan STNK.
“ Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 3, ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “ jelas Kapolres Agam itu lagi.
Kegiatan Press Release penangkapan pelaku pencurian ternak di lokasi kejadian di Padang Ambacang, Titisan Tunggang itu berakhir Selasa sore, disaksikan masyarakat puluhan setempat.
HARMEN