Kaba Bukittinggi

Kader PAN Kecewa Putusan Mahkamah Partai Tumpul

Bukittinggi, KABA12 — Hingga saat ini, proses gugatan PAN versi Fauzan Haviz ke tingkat yang lebih tinggi terus berlanjut.

Namun demikian, beberapa kader PAN Bukittinggi versi Fauzan Haviz mengaku kecewa, karena putusan Mahkamah Partai PAN seolah-olah tumpul baik ditingkat DPP, DPW dan penyelenggara pemilu.

Anrivani, Wakil Ketua DPC PAN Bukittinggi versi SK Fauzan Haviz, menyampaikan, pihaknya berupaya maksimal, hingga menyelesaikan kisruh ini ke mahkamah partai PAN.

Dengan itikad yang baik, mahkamah partai mengeluarkan putusan bahwa SK yang sah merupakan SK kepengurusan yang diketuai Fauzan Haviz.

Sementara, dalam UU no 2 tahun 2011 tentang partai politik, disebutkan, eksistensi Mahkamah Partai ditemukan dalam Pasal 32 ayat (2).

Dalam pasal ini dinyatakan, penyelesaian perselisihan internal partai politik dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

“Namun, kenyataan di lapangan, hasil putusan mahkamah partai ini tidak digubris dan diimplementasikan. Baik dari DPP maupun DPW sendiri. Ini yang membuat kami kecewa. Seharusnya putusan mahkamah partai harus dilaksanakan oleh pengurus partai mulai dari pusat hingga daerah. Selain itu, tentu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Rinaldi Sikumbang, Wakil Ketua DPC PAN Bukittinggi versi SK Fauzan Haviz, menyatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan.

Upaya yang dilakukan dari menggugat ke panwaslu dan kini akan melapor ke Pengadilan Negeri, merupakan salah satu pendidikan politik di negeri ini.

“Kita ingin keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai, saat ada indikasi pelanggaran, di lapangan masih berjalan sesuai dengan landasan yang salah,” tegasnya.

Selain melanjutkan kasus ini dengan gugatan ke PN, PAN Bukittinggi versi Fauzan Haviz, juga akan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(Ophik)

To Top