Kaba Terkini

Jokowi Umumkan THR dan Gaji ke 13 PNS

Jakarta, kaba12.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS.

Hal ini justru menghilangkan ras cemas yang sering mengganggu para abdi Negara. Selain itu, Orang nomor satu di Indonesia ini juga langsung mengumumkan beleid tersebut di Istana Negara.

“Pada siang hari ini saya ingin menyampaikan kepada para pensiunan para penerima tunjangan, seluruh PNS, seluruh prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di seluruh pelosok tanah air, pada hari ini saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota TNI, dan Polri,” katanya didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PAN-RB Asman Abnur.

Menurutnya, tahun ini menjadi istimewa tak hanya bagi PNS karena para pensiunan PNS juga bakal mendapatkan THR. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut maka dipastikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan, saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan PNS prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri tapi juga ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas layanan publik. Saya rasa itu,” katanya.

Sumber : detik.com

(Dany)

To Top