Jelang Lebaran, Lapas Klas IIB Lubukbasung Usulkan Remisi Khusus

Lubukbasung, kaba12.com — Jelang lebaran idul Fitri 1439 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, mengusulkan 115 dari 192 orang narapidana di lembaga itu untuk mendapatkan remisi khusus.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klass IIB Lubukbasung, Salman, Senin (11/6) di Lubukbasung.

Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kemenkum HAM beberapa waktu lalu.

“Kita telah usulkan pemberian remisi ke Kemenkumham beberapa Minggu lalu, dan direncanakan akan keluar pada H-2 lebaran nanti,”ungkapnya.

Pemberian remisi kepada 115 orang narapidana tersebut berdasarkan sikap dan perilaku baik mereka selama berada dalam lapas.

Dia berharap, ke 115 orang tersebut dapat disetujui untuk menerima remisi lebaran.

” Semoga permohonan remisi tersebut dapat dikabulkan Kemenkumham RI,” harapnya.

Ditambahkan, lama potongan tahanan yang diterima narapidana ini sesuai lama menjalankan masa hukumannya.

Untuk pidana umum, tambahnya, enam bulan sampai satu tahun mendapatkan remisi 15 hari, satu tahun pertama mendapatkan remisi satu bulan.

“Sementara untuk tahun kedua mendapatkan remisi dua bulan, tahun ketiga mendapatkan remisi tiga bulan sampai mendapatkan remisi enam bulan,”tambahnya.

Berdasarkan data, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Lubukbasung sebanyak 246 orang dengan rincian 192 orang merupakan narapidana, 54 orang tahanan Kejaksaan Negeri Agam, Polres Agam.

(Virgo/*)

0Shares