Kaba Pemko Bukittinggi

Inspektorat Sosialisasi Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian

Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah kota Bukittinggi melalui Inspektorat menggelar sosialisasi Penilaian Resiko dan Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian yang diikuti oleh seluruh Kepala SKPD termasuk Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daearah Kota Bukittinggi. Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang seminar Perpustakaan Nasional Proklamator Bung Hatta, Rabu (13/12).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi dan menguraikan resiko potensial yang berasal dari faktor internal maupun eksternal. Memeringkat resiko yang memerlukan penanganan segera atau tidak memerlukan tindakan lebih lanjut serta memberikan masukan atau rekomendasi untuk meyakinkan bahwa terdapat resiko yang menjadi prioritas paling tinggi untuk dikelola dengan efektif.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang membuka kegiatan ini mengungkapkan, setiap SKPD berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan di SKPD masing masing.

“Dalam pengelolaan keuangan SKPD haruslah bertanggungjawab dengan sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Ini bertujuan agar pengelolaan terlaksana secara tertib, terkendali, efisien dan efektif mulai dari tingkat pimpinan sampai tingkat pelaksana,” ujarnya.

Walikota juga mengingatkan bahwa untuk tahun ini pemko harus mempertahankan kembali opini WTP yang telah diraih secara berturut – turut selama 4 tahun. Kepada SKPD agar dapat memahami resikonya masing – masing dan menyiapkan recana tindak lanjut pengendaliannya untuk menghadapi resiko tersebut baik resiko internal maupun resiko eksternal.

Sementara MV.Chinggih Widanarto dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat selaku narasumber mengatakan, untuk menjamin keandalan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan transparan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Penyelengaraan kegiatan pada suatu istansi pemerintah dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan secara handal, mengamankan asset Negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan apabila dilakukan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP,” sebutnya.

MV.Chinggih Widanarto menambahkan bahwa pimpinan instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian resiko yang terdiri dari identifikasi resiko dan analisis resiko. Untuk itu setiap SKPD harus menetapkan tujuan SKPD dan tujuan pada tingkatan kegiatan.

(Ophik)

0Shares
To Top