Bukittinggi, KABA12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi meminta kepada seluruh warga kota Bukittinggi yang memiliki hak pilih dan tercatat di DPT Bukittinggi untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan Pilkada Serentak Bukittinggi tahun 2020, Rabu (09/12).
Komisioner KPU Bukittinggi Divisi Teknis, Yasrul, menjelaskan, untuk pemilih yang ikut memberikan hal suaranya ke TPS, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Diantaranya, pemilih harus membawa e-KTP atau KTP Elektronik asli atau juga boleh Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil, membawa Surat “C6″ Pemberitahuan pemilih.
Kemudian, pemilih wajib menggunakan masker. Tidak menggunakan masker berlogo pasangan calon atau Partai Politik tertentu.Tidak menggunakan pakaian atau bahan kampanye lainnya yang mengarah kepada salah satu pasangan calon.
“Mengingat masih dalam pandemi covid-19, pemilih diminta untuk tidak membawa anak anak dibawah umur ke TPS. Dan diharapkan juga pemilih tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 selama melaksanakan pemilihan di TPS,” ujar Yasrul.
Kepada Pasangan Calon (Paslon), KPU meminta agar hanya menghadirkan dua orang saksi di TPS. Dua orang saksi itu diperbolehkan masuk ke TPS secara bergantian. “Paslon tidak dibenarkan mengkondisikan pendukungnya di TPS selain saksi,” tegas Yasrul.
Selanjutnya kepada Paslon diminta untuk menyampaikan kepada pendukungnya, pada saat memilih tidak dibenarkan membawa atribut kampanye maupun bahan kampanye, seperti baju bermerek atau bergambar Paslon ataupun Partai, masker bergambar Paslon ataupun Partai, topi dan yang lainnya serta tidak dibenarkan melakukan yel yel di TPS.
“Apabila ada yang ditemukan melanggar ketentuan diatas, makan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan yang ditempatkan dimasing masing TPS,” tegas Yasrul.
(Ophik)