Lubuk Basung, KABA12.com — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Pemda Agam, di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Selasa (05/11).
Sosialisasi yang mengangkat tema “Dengan Penguatan Fungsi dan Peran PPID, Kita Wujudkan Kabupaten Agam yang Informatif”, dibuka oleh Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah, Martis Wanto, MM Dt. Maruhun.
Kepala Dinas Kominfo Agam, Fauzan Helmy Hutasuhut mengatakan, saat ini keterbukaan informasi telah menjadi kebutuhan dan hak semua orang. Orang berhak tahu kinerja badan publik sebagai mana diatur dalam UU No. 14 Tahin 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tugas dan fungsi PPID, peningkatan pengetahuan dan wawasan tentang penyediaan dan pengelolaan informasi publik, melengkapi daftar informasi publik dan memberikan bimbingan teknis bagi operator dalam tatacara input data dan pelayanan permohonan informasi dari masyarakat ,” ujarnya.
Fauzan Helmy Hutasuhut menyebutkan, dengan adanya sosialisasi ini hendaknya dapat tercipta pelayanan prima dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang informatif pada tahun 2020.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 104 orang peserta yang berasal dari, Kabag Setda Agam, Sekretaris OPD dan Camat, serta pejabat pendukung PPID, dengan 2 orang narasumber yakni, Kabid Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi, Puspen Setjen Kemendagri, DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si dan Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari, S.Ip, M.Si.
Sementara itu, Sekda Agam, Martias Wanto menjelaskan, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Pada zaman ini, perkembangan informasi sangat pesat, hal ini menuntut peningkatan keterampilan dan keahlian pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan DOkumentasi (PPID). Sehingga, PPID diharapkan mampu mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik dengan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata data terpenuhi.
Sekda Agam menambahkan, dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas yakni, transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif dan tidak diskriminatif. Hal tersebut lah yang menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.
“PPID adalah warna wajah pemerintah daerah, jika warna merah pada PPID, maka merah pula wajah bupatinya. Untuk itu, sesuai tujuan dari pemerintahan terbuka maka transparansi informasi mau tidak mau harus kita dukung sepenuhnya. Apa yang dikerjakan, dihasilkan dan dimanfaatkan oleh rakyat sesegera mungkin disampaikan kepada masyarakat,”tegasnya.
(Ardi)
