Lubukbasung, KABA12.com — Dalam upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang, Pemerintah Kabupaten Agam hanya menurunkan 3 orang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
Hal itu sesuai dengan surat edaran Nomor : B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, mengenai pedoman peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020, salah satu isinya menyebut pasukan pengibar bendera (Paskibra) sebanyak 3 orang.
Menurut Kadis Parpora Kabupaten Agam, Syatria, Kamis (30/7), calon anggota paskibra yang akan bertugas saat upacara pengibaran bendera di Kabupaten Agam diambil dari hasil seleksi yang sudah dilakukan bulan Februari.
“Namun, karena jumlah calon anggota paskibra lebih dari jumlah yang dibutuhkan, maka harus dilakukan penyeleksian kembali. Untuk jadwal penyeleksian lanjutan calon anggota paskibra akan dilaksanakan dalam minggu depan.” jelasnya
Dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka saat pelaksanaan upacara tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta upacara dibatasi, serta tidak mengundang masyarakat.
“Anggota paskibra yang akan bertugas, akan menerapkan pola yang sama dengan Paskibra di Istana Merdeka, Jakarta,” katanya
Sementara bagi kepala OPD, Forkopimda, wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 detik-detik proklamasi kemerdekaan dan upacara penurunan bendera merah putih, secara virtual dari kantor masing-masing.
(Virgo/*)
