KABA12.com, Bukittinggi, Sumbar — Sebanyak 176 narapidana di lembaga pemasyarakatan klas IIA Bukittinggi, mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71. Adapun remisi tersebut berupa pengurangan kurungan tahanan dari 1 hingga 6 bulan masa tahanan.
“Dari 216 narapina yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan di hari kemerdekaan RI, hanya 176 yang disetujui. Penguranagan masa tahanan tersebut, meliputi kasus narkotika, tipikor, dan pidana umum,” jelas Irwandi Saputra, Kalapas klas II A Bukittinggi.
Sementara itu, Walikota Bukittinggi menyampaikan, agar remisi tersebut dapat dimaknai oleh seluruh warga binaan lapas, tidak hanya pemberian remisi saja, namun mengubah pola pikir, agar mengarah kepada kehidupan yang lebih positif. Kegiatan positif yang sudah dilakukan selama menjadi warga binaan, diharapkan dapat berlanjut setelah bebas nanti.
“Kriteria pemberian remisi tersebut, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, dimana, narapidana bersikap dan berprilaku baik selama menjadi warga binaan lapas klas IIA Bukittinggi,” lanjut Walikota Bukittinggi.
Ramlan Nurmatias berharap, setelah selesai menjalani masa hukuman nanti, warga binaan dapat menjadi masyarakat yang berguna bagi lingkungan sekitar, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya.
(Debi Kurnia)
