Kaba Terkini

Hingga Juli, Satlantas Polres Agam Catat 2.592 Kasus Tilang

Lubuk Basung, KABA12.com — Terhitung  sejak awal Januari, hingga  24 Juli 2017,  Kepolisian Resort (Polres ) Agam mencatat tilang 2.592 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Agam.

Kasat Lantas Polres Agam, melalui Kanit Bintara Urusan Tilang, Aiptu Martin mengatakan, 2.592 surat bukti pelanggaran tersebut terdiri dari, 503 lembar di bulan Januari , Februari sebanyak 408 lembar, Maret sebanyak 135 lembar. April sebanyak 387 lembar, Mei sebanyak 928 lembar, Juni sebanyak 155 lembar terakhir  Juli sebanyak 104  lembar.

Dijelaskan Aiptu Martin, mayoritas kendaraan yang mendapatkan surat bukti pelanggaran adalah kendaraan roda dua yang pengendaranya masih di usia muda.

“Kendaraan yang ditilang tersebut merupakan pengendara yang tidak dilengkapi surat kendaraan serta tidak memakai helm pelindung saat berkendara,” ujarnya kepada KABA12.com di ruang kerjanya, Senin, (24/07).

Ditambahkan Martin, untuk menekan kasus pelanggaran tersebut, Polres Agam sudah  melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah, serta menggelar operasi lalu lintas di sejumlah titik.

Disinggung masalah jumlah denda tilang sejak awal tahun, Martin mentotalkan seluruhnya mencapai lebih kurang Rp 192 juta lebih.

(Johan)

To Top