Hasil Mediasi Konflik Nagari Bayua Dengan Maninjau, Proyek Pamsimas Tetap Berlanjut

Maninjau, KABA12 — Jajaran Forkopimda Tanjung Raya, Kabupaten Agam menggelar mediasi konflik batas wilayah dan pembangunan Pamsimas antara Nagari Bayua dengan Nagari Maninjau, Senin (12/6).

Kegiatan yang digelar di aula kantor camat itu dipimpin langsung oleh Camat Tanjung Raya Roza Syafdefianti dan dihadiri oleh Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar, Walinagari Maninjau, Walinagari Bayua, bhabinkamtibmas, babinsa, perwakilan PUTR Agam, Koordinator Pamsimas Agam, perwakilan 7 orang tokoh masyarakat Bayua, dan perwakilan 7 orang tokoh masyarakat Maninjau.

Camat Tanjung Raya Roza Syafdefianti mengatakan, mediasi kali ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Nagari Bayua dengan Nagari Maninjau terkait pembangunan Pamsimas dan batas wilayah. Dimana pihak Nagari Maninjau meminta proyek pembangunan Pamsimas untuk Nagari Bayua di kawasan Sarasah Gasang, Jorong Gasang itu dihentikan karena dinilai akan menimbulkan beberapa dampak.

“Untuk itu sesuai dengan peran dan fungsi pemerintah kecamatan, kami memfasilitasi mediasi ini terkait permasalahan tersebut, untuk menentukan dan menyepakati jalan terbaiknya,” katanya.

Dalam permasalahan ini, lanjutnya, Nagari Bayua menganggap lokasi proyek pembangunan Pamsimas itu berada di wilayah administrasi Nagari Bayua berdasarkan hasil berita acara penentuan batas wilayah.

Namun disisi lain, sejumlah pihak Nagari Maninjau memprotes bahwasanya lokasi itu masih berada di wilayah Jorong Gasang, Nagari Maninjau sehingga meminta proyek itu dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain.

“Kami berharap kedua nagari ini bisa menyelesaikan permasalahannya, apalagi tujuan pembangunan program Pamsimas ini untuk kepentingan masyarakat. Kami juga berharap program Pamsimas itu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa hasil mediasi perdana yang dilakukan ini menyepakati bahwa proyek pembangunan Pamsimas senilai Rp 400 juta yang berasal dari dana Pokir Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhammad Iqbal itu tetap berlanjut.

“Pembangunan intake Pamsimas di kawasan Sarasah Gasang tetap berlanjut. Namun untuk permasalahan batas wilayah antar kedua nagari itu dikembalikan kepada masing-masing nagari untuk menyepakatinya. Kami berharap masalah ini juga cepat selesai dan mendapatkan kesepakatan terbaik,” katanya.

Sementara itu, Ketua LPMN Bayua yang juga Ketua Pokja Pamsimas, Zulka Mardika didampingi anggotanya Hardi Pranata juga memastikan bahwa pembangunan program Pamsimas di kawasan Sarasah Gasang berlanjut sampai tuntas.

Ia menyebut, bahwa intake air program Pamsimas yang dibangun itu memiliki ukuran 2×1 meter, dan aliran air Sarasah (air terjun) itu dinilai masih memadai untuk areal persawahan dan kebutuhan masyarakat Jorong Gasang, Nagari Maninjau.

“Pembangunan intake Pamsimas berada di sebelah hilir Sarasah Gasang dengan ukuran 2×1 meter. Aliran airnya cuma dibagi untuk kebutuhan masyarakat, bukan ditutup sepenuhnya,” katanya.

Zulka menyebutkan, program Pamsimas itu akan melayani masyarakat Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayua sekitar 500 jiwa.

Selain itu, ia juga mengungkapkan alasan dipilihnya Sarasah Gasang sebagai sumber air bersih untuk program Pamsimas itu karena sumber air perbukitan di wilayah Nagari Bayua tidak memadai.

“Sumber air di Bayua tidak memadai bahkan sudah ada yang kering, makanya intake program Pamsimas itu dibangun di Sarasah Gasang. Pembangunan juga berada di wilayah Nagari Bayua,” jelasnya.

Disisi lain, tokoh masyarakat Nagari Maninjau, Darwin Farman menyebutkan permasalahan ini muncul karena adanya pembuatan berita acara kesepakatan batas wilayah administrasi Nagari Bayua dengan Nagari Maninjau telah terjadi malpraktek.

“Pembuatan berita acara kesepakatan batas wilayah nagari terjadi kesalahan prosedur dan kesalahan administratif. Konsep ini kami ambil dari peraturan Mendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penegasan batas desa,” katanya.

Selain itu, ia menilai bahwa program Pamsimas tersebut akan mengancam permasalahan air di Jorong Gasang karena dapat memicu kurangnya debit air sehingga mengganggu kebutuhan air masyarakat, baik untuk kebutuhan rumah tangga, persawahan maupun tambak ikan.

“Penggunaan air untuk persawahan di Jorong Gasang saat ini terpaksa diregulasi atau bergantian karena masin kekurangan. Bahkan juga terjadi konflik sesama warga Gasang karena air masih kurang,” ungkapnya.

(Bryan)

0Shares