Harga Ikan Rinuak di Agam Naik

Lubukbasung, KABA12.com — Harga ikan rinuak di Kabupaten Agam, mengalami kenaikan dari Rp20 ribu menjadi Rp35 ribu per kilogram akibat nelayan tradisional di Danau Maninjau tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan selama COVID-19.

Disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto, Minggu (21/06), harga ikan rinuak itu naik semenjak Maret 2020.

‘’Ikan rinuak itu naik akibat nelayan tradisional tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan selama PSBB COVID-19.’’katanya

Dengan kondisi itu, ketersediaan ikan rinuak itu tidak ada di pedagang pengumpul, sehingga harga ikan mengalami kenaikan.

Ia menambahkan, menjelang akhir 2019 ketersediaan ikan rinuak berkurang di danau vulkanik itu, sehingga harga ikan naik. Nelayan hanya diperbolehkan menangkap ikan rinuak dengan alat tangkap ramah lingkungan.

Dijelaskan, ikan rinuak merupakan sejenis ikan tawar yang hidup di Danau Maninjau. Rinuak, dalam bahasa Minang berarti kecil.

Sesuai namanya, ikan rinuak memiliki bentuk yang sangat kecil, berwarna putih kekuningan, mirip seperti ikan teri Medan. Ikan rinuak sangat istimewa, karena hanya bisa hidup di Danau Maninjau. Ikan rinuak itu digunakan masyarakat untuk bahan baku pepes rinuak, peyek rinuak dan lainnya.

(Virgo/*)

0Shares