Peristiwa

Hamil Tua, Wanita di Agam ini Nekat Edarkan Ganja

Agam, KABA12.com — Satres Narkoba Polres Kabupaten Agam berhasil membekuk tiga orang pengedar ganja di Jorong Silungkang Nagari Tigo Koto Kecamatan Palembayan Jum’at (23/12). pelaku EJ (42), Z (47) dan L (29) yang salah satunya merupakan wanita yang tengah hamil tua.

1Kapolres Agam AKBP. Eko Budhi Purnowo.SIK, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang melihat ada transaksi di tempat terbuka, untuk melakukan penangkapan polisi melakukan pengintaian dari pukul 20:15 WIB disekitar kediaman Z yang merupakan residivis baru selesai menjalani masa hukuman 2015 lalu dalam kasus narkoba dan judi togel.

“Target operasi awal adalah EJ dan Z yang biasa melakukan transaksi di warung sekaligus tempat tinggal. Di saat penangkapan, tersangka L dan K menyambangi TKP, menyadari adanya penggerebekan K berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus buron Polres Agam,”ujarnya saat memberikan keterangan Pers, Sabtu (24/12).

Dari tangan EJ dan Z Polisi berhasil mengamankan sebilah pisau, kertas pembungkus, 321 ditambah 50 paket kecil, satu paket besar serta uang hasil transaksi berjumlah 14,6 Juta Rupiah, selanjutnya Polisi berhasil menemukan barang bukti di tempat terpisah di temukan 23 paket kecil dan stu bungkus biji kering serta uang uang transaksi senilai lebih kurang 200 Ribu rupiah yang merupakan barang bukti milik L.

Diduga L dan suaminya K merupakan pemasok ganja dari Sumatera Utara. Sementara EJ dan K merupakan pengedar dan pemaket ganja tersebut. Dari penagkapan, EJ dalam kondisi hamil tua.

Kini ke tiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Agam, guna penyelidikan lebih lanjut, sementara K masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat perbuatan tersebut Ketiga tersangka di jerat pasal berlapis Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111, 114 dan 132 UU no. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman paling tinggi 15 tahun hukuman penjara.

(Johan)

0Shares
To Top