Gonjang-Ganjing Sertifikat Rumah Relokasi, Bupati Agam : Segera Tuntaskan

Lubukbasung,kaba12 — Bupati Agam Dr.Andri warman sempat meradang dan mengintruksikan segera menyelesaikan persoalan sertifikat rumah relokasi untuk warga terdampak bencana gempa 2009 di Dama Gadang, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya.

Bahkan, Bupati Agam itu minta proses administrasi penyerahan sertifikat rumah relokasi pasca bencana itu dipercepat, karena hal itu bersangkutan dengan hajat hidup orang banyak, apalagi berkaitan dengan dampak bencana yang dialami masyarakat.

Instruksi tegas itu disampaikan Dr.Andri warman saat memimpin pertemuan khusus terkait dengan gonjang-ganjing masalah sertifikat rumah relokasi untuk korban pasca bencana gempa di Dama Gadang, Nagari Dalko, Tanjung Rata di kediaman resminya Senin, (23/10).

Masalah yang sempat viral pekan lalu, karena warga yang sudah menunggu rencana penyerahan sertifikat bahkan warga sudah menunggu dalam sebuah acara sederhana, namun kegiatan itu akhirnya batal karena masih belum rampungnya proses administrasi.

Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Agam Irfan Amran, Asisten I Sekab.Agam Rahman, Walinagari Dalko Azino Parman, camat Tanjung Raya Roza Syefridienti, Kepala BPBD Agam Bambang Warsito dan Kabid. Komunikasi – Kerjasama Diskominfo Agam Antono, bupati memberi penegasan beberapa poin penting yang intinya meminta unsur terkait secara menuntaskan persoalan tersebut dan serfitikat segera diserahkan.

Disebutkan bupati, administrasi penyerahan sertifikat akan disegerakan namun perlu dirancang dengan matang demi menghindari kerugian bagi warga penerima rumah relokasi yang notabene korban bencana alam, “BPBD Agam sebagai leading sektor kegiatan ini saya instruksikan untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar serifikat tersebut bisa segera diserahkan, sehingga warga kita bisa nyaman menempati rumah relokasi,” tegasnya.

Disebutkan, rumah relokasi yang akan ditempati masyarakat merupakan aset negara, diharapkan unsur terkait dan walinagari benar-benar memperhatikan pedoman dan ketentuan yang berlaku, “ emerintah daerah tidak ingin suatu saat nanti masyarakat penerima hibah ini menemukan masalah. Kepentingan dan keamanan masyarakat harus didahulukan dan pemerintah tidak menyalahi aturan, “ ulasnya.

Disisi lain, Bupati Agam meminta Wali Nagari Dalko selaku aparatur yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk memberikan informasi yang benar dengan cara yang baik kepada warga, “tetap koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kegiatan-kegiatan yang melibatkan kepentingan umum. Supaya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” harapnya.

Dr.Andri warman itu mengharapkan masyarakat bersabar dan menahan diri menjelang proses administrasi rampung, “sertifikat itu pasti akan segera diserahkan kepada masyarakat bersangkutan, “ tegasnya serius.

-HARMEN-

0Shares