Lubukbasung, kaba12.com — Jajaran Polres Agam kembali melaksanakan operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 terutama varian Omicron yang sudah mulai merebak.
Seperti halnya Jum’at (18/2) malam, sejumlah personil Polres Agam menggelar operasi yustisi di kawasan Lubukbasung terutama areal GOR Rang Agam yang merupakan salah satu tempat keramaian.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polres Agam, Ipda Wendrizal itu, pihak kepolisian menjaring sebanyak 35 orang lantaran tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.

“Ada 35 orang yang terjaring dalam operasi yustisi tadi malam. Mereka semua langsung didata kemudian dihimbau agar tidak lalai lagi menerapkan protokol kesehatan,” kata Ipda Wendrizal, Sabtu (19/2).
Menurutnya, operasi yustisi itu kembali digencarkan karena sudah mulai rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga sangat berisiko terjadinya penularan Covid-19.
“Kita tetap menggelar operasi yustisi dan menghimbau masyarakat untuk mentaati Prokes seperti memakai masker, menjaga, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan berharap kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan.
Disamping itu, pihaknya akan terus mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi guna menekan laju penularan Covid-19.
“Sejatinya kami sebagai insan Bhayangkara memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjaga masyarakat tetap aman dan kondusif. Apalagi di tengah pandemi ini, itu semua harus optimalkan agar masyarakat terhindar dari bahaya virus Covid-19,” jelasnya.
(Bryan)
