Bukittinggi, KABA12.com — Tergiur mendapatkan uang banyak milik perusahaan, seorang sales, EW (37) warga jalan Veteran Bukittinggi nekat menggelapkan uang perusahaan.
Aksi tersangka terbongkar pada Senin (10/04) setelah perusahaan tempat dia bekerja melakukan pemeriksaan terhadap barang yang keluar.
Sesuai keterangan supervisor perusahaan CV. Sinco Jaya Abadi, Asep Saefullah pada penyidik Polsek Bukittinggi, perusahaan yang menjual berbagai macam barang P&D di Pintu Kabun Bukittinggi itu, telah ditipu oleh salesnya sendiri yang tidak menyetorkan uang ketika melakukan penagihan dan membuat faktur palsu.
Dijelaskan Asep, Senin (10/04) pagi, dia meminta bon toko yang rutenya ke daerah Painan kepada pelaku dan setelah bon diserahkan lalu dilakukan pengecekan terhadap barang yang pelapor bawa, ternyata barang yang habis tidak sesuai dengan bon yang ada. Pada kesempatan tersebut pelaku juga membuat bon palsu.
Akibat perbuatan pelaku ini, perusahaan CV Sinco Jaya Abadi mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta. Pelaku terbilang nekat setelah sekian lama membuat kecurangan, dia masih bertahan bekerja di tempat itu. Karena merasa dirugikan, maka pada Senin, Asep langsung melaporkan salesnya ke Polres Bukittinggi dengan membawa serta yang bersangkutan.
Diceritakan Kapolsek Bukittinggi, Kompol Zahari Almi, dengan adanya laporan tersebut dan pelapor sendiri juga sudah membawa pelaku, maka dilakukan pemeriksaan pada pelaku. Dengan adanya beberapa barang bukti yang ditunjukkan oleh pelapor, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Kita masih terus melakukan pemeriksaan pada pelaku, apakah dia bekerja sendiri atau ada kerjasama dengan rekan-rekannya yang lain. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” papar Kapolsek Kompol Zahari.
(Ikhwan)
