Lubukbasung, KABA12 — Tim Kupu Kupu Jatanras Polres Agam berhasil menangkap sepasang suami istri yang terlibat dalam penggelapan sepeda motor di Terminal Pasar Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.
Pelaku berinisial SAP (42) warga Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat dan SR (28) warga Balai Salasa, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam ditangkap petugas bersama satu unit sepeda motor Honda Genio hasil kejahatan.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi Jum’at (19/4).
Petugas juga melakukan perburuan setelah mengetahui kedua pelaku kabur ke Pekanbaru, Riau. Kurang dari 2×24 jam, petugas berhasil menangkap kedua pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit sepeda motor Honda Genio BA 5367 TE warna putih kombinasi merah.
“Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Panam, Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu (20/4), bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio,” ujarnya, Senin (22/4).
Ia menambahkan bahwa modus yang dilakukan pelaku dengan cara meminjam kendaraan korban untuk membeli nasi goreng. Namun pelaku malah tidak mengembalikan sepeda motor pinjaman tersebut, dan kabur ke Pekanbaru.
Kedua pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus tersebut. Namun polisi tetap akan mendalami kasus tersebut.
“Saat ini kedua pelaku dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Bryan)