DPRD Agam

Fraksi PPP : Kesejahteraan Sosial Harus Merata

Lubuk Basung, KABA12.com — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyetujui ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial dijadikan sebagai peraturan daerah kabupaten Agam. Hal tersebut diutarakan oleh juru bicara fraksi PPP, Irfa Waldi, dalam rapat paripuna  di ruang sidang DPRD Agam, Selasa (14/03).

Dalam pandangan akhirnya, fraksi PPP mengungkapkan, ranperda yang diusulkan pemerintah kabupaten Agam  27 Desember 2016 lalu disetujui dengan beberapa catatan.

“OPD penyelenggara urusan bidang kependudukan harus bekerja maksimal, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial betul-betul dilakukan secara proporsional, tepat sasaran, terpadu dan harus merata, sehingga dapat membantu masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial,” ujar Irfa Waldi.

Sementara, untuk ranperda pembentukan LPPL Radio SAM FM, fraksi PPP menyatakan penolakan untuk menyetujui ranperda tersebut menjadi perda.

“Fraksi PPP berpendapat perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam dengan dasar pertimbangan jangkauan siaran radio SAM FM yang terbatas, serta akan membebankan APBD,” tutupnya tegas.

(Virgo/Jaswit)

0Shares
To Top