Fraksi PPP  Dua Ranperda Ciptakan Produk Hukum yang Sistematis

Lubuk Basung, KABA12.com — Fraksi PPP menyetujui penetapan dua rencana peraturan daerah (ranperda) dijadikan peraturan daerah.

 Kedua ranperda itu  pengelolaan program pembentukan peraturan daerah, dan pencabutan atas perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkab. Agam.

Juru bicara Fraksi PPP, Irfawaldi menyampaikan penetapan perda pengelolaan program pembentukan peraturan daerah dilakukan untuk mengukur tingkat keseriusan dalam melaksanakan otonomi daerah sekaligus juga sebagai upaya  mendorong terciptanya peraturan daerah sebagai produk hukum daerah yang terencana, terpadu dan sistematis.

“Pembentukan peraturan daerah yang dilakukan melalui perencanaan  yang tepat akan menjawab kebutuhan daerah saat ini dan masa yang akan datang,” ujar Irfawaldi dalam rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap dua ranperda tersebut di aula I DPRD Agam, Rabu (17/05).

Sedangkan ranperda pencabutan perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Agam, ia menyebut, hal ini dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sehingga perda tersebut dibatalkan Pemprov  Sumbar melalui keputusan gubernur nomor 180-774-2016 tentang pembatalan perda Kabupaten Agam nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemkab Agam,” ujarnya.

(Virgo)

0Shares