Bukittinggi, KABA12.com — Program Pembentukan Perda (Propemperda) kota Bukittinggi masa sidang pertama tahun 2019, segera dieksekusi. Satu per satu rancangan peraturan daerah telah memasuki pembahasan babak final dan akan segera diparipurnakan.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menjelaskan, keputusan rapat badan musyawarah pada awal Januari dan rapat gabungan komisi pada pertengahan Januari lalu, DPRD akan menggelar rapat paripurna pada tanggal 4 Februari 2019 mendatang. Rapat paripurna tersebut akan mengagendakan penyampaian enam rancangan perda sekaligus, dimana salah satunya adalah rancangan perda inisiatif DPRD.
“Keenam rancangan perda dimaksud secara garis besar terbagi menjadi dua kelompok. Pertama. Ada empat Rancangan perda baru, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata serta rancangan perda tentang Disabilitas yang merupakan inisiatif DPRD Kota Bukittinggi,” jelas politisi PKS itu.
Kedua, lanjut Ibnu, ada dua rancangan perda perubahan, diantaranya, perubahan perda nomor 8 tahun 2012 tentang Pajak Restoran dan juga perubahan perda nomor 5 tahun 2017 tentang perusahaan perseroan daerah BPR Jam Gadang.
Ibnu berharap bahwa, paripurna nantinya akan menjadi momentum awal yang baik bagi terciptanya iklim pembentukan perda yang aspiratif, kondusif, terencana, terukur dan konstitusional.
(Ophik)
