Kaba Terkini

Edarkan Uang Palsu di Pasar Ahad, 2 Pria Asal Riau Ditangkap Polisi

Maninjau, KABA12 — Jajaran Polsek Tanjung Raya menangkap dua orang pelaku yang mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Nagari Duo Koto , Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (7/1).

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar menyebutkan, kedua pelaku sebelumnya sempat diamankan oleh warga di aula kantor Walinagari Duo Koto setelah aksinya diketahui mengedarkan uang palsu di pasar tradisional tersebut.

Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung turun ke TKP untuk mengamankan kedua pelaku.

“Dua pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di Pasar Ahad telah diamankan sekitar pukul 12.10 WIB, dan langsung dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Muzakar saat dikonfirmasi KABA12.

Lebih lanjut disebutkan, kedua pelaku berasal dari Provinsi Riau, yakni ML (39) asal Kota Dumai, dan SM (38) asal Kabupaten Indragiri Hulu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 1.300.000 dan kendaraan roda empat Suzuki Ertiga nomor polisi BM 1360 DZ.

“Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polres Agam di Lubukbasung guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Penangkapan 2 orang pelaku pengedar uang palsu tersebut sempat menghebohkan warga Nagari Duo Koto karena pelaku beraksi di Pasar Ahad. Sejumlah pedagang yang berjualan disana menjadi korban transaksi uang palsu.

(Bryan)

To Top