Lubukbasung,kaba12 — Masih soal mobil dinas pejabat di Kabupaten Agam. Informasi kali ini, bergulir terkait pengadaan mobil dinas untuk ketua DPRD Agam yang dibeli tahun 2025 lalu, sesuai anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2025.
Informasi yang diperoleh kaba12, baru beberapa bulan digunakan Ketua DPRD Agam H.Ilham, yang ber -sangkutan justru menyerahkan mobnas jenis mitshubishi Pajero Sport seri tertinggi dengan kapasitas mesin 2.800 cc itu pada pemerintah melalui secretariat DPRD Agam.
Sumber kaba12 menyebutkan, pengadaan mobnas untuk ketua DPRD Agam itu, juga tidak sesuai peruntukan bagi pimpinan dewan, karena sesuai PMK yang ada, mobnas untuk pimpinan DPRD hanya diperbolehkan jenis sedan dan minibus dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc.
Kalaupun bisa diserahkan pada pemerintah,juga tidak bisa digunakan oleh operasional kepala daerah, karena kapastitas mesin yang melebihi ketentuan, karena mobnas untuk bupati-wakil bupati, hanya diperbolehkan sesuai PMK, jenis sedan dan jeep dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc.

Penyerahan mobnas yang pengadaannya diperuntukkan bagi ketua DPRD Agam itu, dibenarkan Kabag.Umum Sekab.Agam Mufti dan Kepala BAKD Agam Egi Maulana Putra didampigni Hardi Saputra Kasubag di Bagian Umum Sekab. Agam waktu dikonfirmasi kaba12 di ruang kerja Kabag.Umum, Selasa, (3/2/2026) kemarin.
Dijelaskan Mufti, sebelumnya pihaknya mendapat instruksi lisan dari Bupati Agam, bahwa mobnas yang digunakan Ketua DPRD Agam akan diserahkan pada pemerintah,karena ketua DPRD Agam tidak lagi menggunakannya.
Ditambahkan, usai mendapat instruksi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran secretariat DPRD Agam untuk proses administrasi penyerahan mobnas tersebut, “ini penyerahan mobnas, bukan dikembalikan seperti yang disebutkan sebelumnya, karena pengadaan mobnas itu dilakukan di secretariat DPRD Agam, “jelas Mufti lagi.
Diakuinya, bahwa mobnas jenis mitshubishi Pajero sesi paling tinggi di kelasnya itu berkapasitas mesin 2.800 cc, dan itu untuk ukuran daerah, sesuai ketentuan yang ada, tidak sesuai dengan aturan yan ditetapkan dalam PMK, “padahal dalam proses pengadaan, kami suda mengingatkan pada secretariat dewan sebelumnya, “sela Hardi Saputra.

Terkait dengan rencana penyerahan mobnas ketua DPRD Agam itu, Kabag.Umum Sekab.Agam dan Kepala BAKD Agam Egi Maulana Putra, menyebutkan masih dalam proses. Dan kalau pun diserahkan, mobnas itu, hanya bisa digunakan untuk armada khusus, untuk melayani tamu dan kegiatan khusus lainnya, dan tidak bisa dijadikan sebagai mobnas kepala daerah, “itu ketentuan yang harus kita taati, “sebut Egi Maulana Putra.
Dukung Efiensi Anggaran
Namun, Sekretaris DPRD Agam Eko Espito, justru membantah penyerahan mobnas yang digunakan Ketua DPRD Agam itu diserahkan pada Sekretariat Pemkab.Agam, karena pengadaannya diluar peruntukan sesuai PMK. Bahkan, disebutkan penyerahan armada mobnas itu justru untuk mendukung upaya efisiensi yang terus dilakukan di DPRD Agam,
Seperti dijelaskan Eko Espito menjawab kaba12, Rabu, (4/2/2026), yang menyebut kendaraan dinas Ketua DPRD sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah,dalam rangka mendukung efisiensi anggaran serta mencegah pemborosan anggaran dan Pimpinan DPRD lainnya yang tidak menggunakan kendaraan dinas.
Dijelaskan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang diberi fasilitas kendaraan dinas tersebut Pimpinan DPRD, yaitu Ketua dan Wakil Ketua, sementara saat ini mobil yang tersedia hanya 1 unit, “Ketua DPRD lebih memilih kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah, sehingga bisa sama dengan Pimpinan DPRD yang lainnya, “jelas Sekretaris DPRD Agam itu.
Ditambahkan, proses penyerahan mobnas itu secara administrasi sudah selesai dilakukan, dan secretariat Pemkab.Agam sudah menerima kendaraan yang diserahkan, “prosesnya sudah kita selesaikan “sebutnya.
Sekretaris DPRD Agam itu, membantah penyerahan mobnas ketua DPRD Agam itu diserahkan karena mobil pajer sport seri tertinggi dengan kapasias mesin 2.800 cc itu karena diluar ketentuan yang ada, “tidak ada kaitan dengan hal itu, kalau soal CC mobil, kondisinyo sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam permendagri. Itu murni sebagai bagian dari komitmen ketua DPRD Agam dalam mendukung upaya efisiensi dan mencegah pemborosan anggaran serta supaya sama dengan unsur pimpinan DPRD Agam lainnya, “tegas Eko Espito lagi.
(HARMEN)