Dua Pengedar Ganja Diringkus Polres Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Dua orang pengedar narkotika jenis ganja diamankan sat Narkoba Polres Bukittinggi di Jorong Sungai Rotan Kanagarian Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Agam, Minggu (25/08) sekitar Pukul 01:00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp. Pradipta Putra Pratama, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah jalan Sungai Rotan, dicurigai ada seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya tim opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah itu.

“Dari hasil penyelidikan itu, tim opsnal Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama F (20). Setelah tersangka diamankan dihadapan saksi msyarakat setempat dilakukan penggeledehan maka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Ganja, 5 (lima) lembar kertas papir merek narayana yang tersimpan dalam saku belakang sebelah kiri celana jeans warna hitam yang dipakai tersangka,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Pradipta, juga ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening yang sempat dibuang tersangka ke dalam selokan yang berada tidak jauh dari tempat tersangka diamankan serta 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih yang dipakai tersangka.

Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka kedua, A (20) yang merupakan teman F. Dengan ditemukan barang bukti satu paket ganja kering siap pakai yang terbungkus plastik bening.

Dari kedua tersangka yang disaksikan keluarga dan RT/RW setempat ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil ganja kering dan satu kendaraan bermotor beat yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh tim Riksa satnarkoba Polres Bukittinggi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 serta pasal 11 ayat 2 UU Narkotika.

(Ophik)

0Shares