DPRD- Pemkab Agam Sepakati KUPA-PPAS Perubahan Anggaran 2024

Lubukbasung, kaba12 — DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen untuk menjalankan program- program yang sudah dirancang dengan baik.

Program yang didasari proses penetapan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disepakatinya Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plfon Anggaran Sementara (PPAS) hari ini, Rabu (31/7), di ruang sidang utama DPRD Agam, Padang Baru, Lubukbasung.

Wujud kesepakatan itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Agam dengan Pimpinan DPRD Agam tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2024.

Menurut Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan, selaku pimpinan rapat menjelaskan dalam Perubahan KUA PPAS, DPRD melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan-pembahasan yang intensif dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Agam.

“Sebagai tindak lanjut pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah diusulkan bupati, DPRD Agam dalam hal ini Badan Anggaran telah melakukan pembahasan-pembahasan yang intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah merintah Kabupaten Agam” jelasnya.

Hadir dalam sidang tersebut Bupati Agam Dr Andri Warman, Wakil Ketua DPRD Suharman, Wakil Ketua Marga Indra Putra dan Wakil Ketua DPRD Irfan Amran, Sekretaris Daerah Edi Busti, Unsur Forkopimda,para asisten, para staf ahli dan Kepala OPD Pemkab. Agam.

Bupati Agam Dr l. Andri Warman menyebutkan, Perubahan KUA-PPAS tahun 2024 yang telah disepakati merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD tahun 2024.

Menurutnya, pada prinsipnya Perubahan KUA dan PPAS ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah dengan tujuan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tidak mengalami defisit.

“Kami minta kita semua agar menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Untuk pencapaian target Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024, ulas Bupati Andriwarman, dibutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan khususnya masyarakat dalam perencanaan penganggaran yang dilakukan bersama antara eksekutif dan legeslatif.

(HARMEN)

0Shares