Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD terhadap ranperda perubahan ke delapan atas perda no.8 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPD Sumbar.
Ranperda tentang perubahan kedua atas perda no 18 tahun 2013 tetang pembentukan dana cadangan untuk pembangunan RSUD.
Paripurna yang dipimpin H. Trismon wakil ketua DPRD dihadiri Wakil Walíkota, Forkopimda, pimpinan dan 18 anggota dewan, Sekda, kepala OPD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, serta sejumlah undangan laninnya dilaksanakan di gedung DPRD, Senin (31/07).
Terkait ranperda penambahan modal daerah ke BPD Sumatera Barat, sejumlah fraksi merekomendasikan pemko untuk mempersiapkan produk hukum daerah berupa peraturan daerah induk tentang penyertaan modal.
Selain itu pemko diminta menyiapkan langkah strategis secara aspek hukum mengenai resiko investasi.
Untuk penambahan dana cadangan pembangunan RSUD, fraksi di dewan menilai perlunya pembahasan apakah penambahan dana cadangan itu mengganggu anggaran belanja daerah.
Bahkan terdapat penilaian bahwa penambahan dana cadangan sebesar Rp 40 M lebih itu dinilai sangat besar dan harus dikaji lebih mendalam.
Wakil ketua DPRD, Trismon menjelaskan bahwa dalam paripurna ini ketujuh fraksi telah menyampaikan pemandangan umum, yang secara garis besar meminta pertimbangan dan penjelasan atas ranperda yang dihantarkan Walikota, Jumat (28/07) lalu itu.
“Masih banyak yang harus dijelaskan oleh pemerintah kota terkait dua ranperda ini karena harus disesuaikan dengan keuangan daerah. Intinya seluruh fraksi sudah memberikan pemandangan umum dan akan kita tunggu jawaban dari Walikota dalam paripurna selanjutnya.,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota, Irwandi akan segera melakukan pembahasan terkait pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi di dewan.
“Kita akan segera jawab pemandangan umum fraksi tersebut, mengingat pentingnya ranperda ini untuk dibahas secara bersama dan dijadikan peraturan daerah,” pungkas Wawako.
(Ophik)
