DPRD dan Pemko Bukittinggi Berikan Pandangan Terhadap Enam Ranperda

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Bukittinggi kembali menggelar rapat paripurna terkait enam ranperda yang dihantarkan sebelumnya, di gedung DPRD, Rabu (06/02). Kali ini, rapat paripurna mengagendakan, pemandangan umum dari fraksi di DPRD terkait lima ranperda yang dihantarkan Walikota dan pendapat Walikota terkait ranperda inisiatif dari DPRD.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, tujuh fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi, secara garis besar menyetujui lima ranperda yang dihantarkan Walikota, untuk dilakukan pembahasan.

Lima ranperda itu, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata, perubahan perda nomor 8 tahun 2012 tentang Pajak Restoran dan juga perubahan perda nomor 5 tahun 2017 tentang perusahaan perseroan daerah BPR Jam Gadang.

“Namun setiap fraksi memberikan sejumlah pernyataan yang akan dijawab oleh pemerintah kota. Diantaranya, fraksi demokrat yang menanyakan terkait data akurat terkait perumahan dan pemukiman kumuh di Bukittinggi, apa saja program penanganan yang akan dilakukan pemko. Fraksi gerindra terkait perubahan perda pajak hotel dan restoran, berpendapat, bahwa perubahan perda ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah, khususnya di sektor pajak yang ditarget sebesar Rp 47,4 milyar. Ini butuh komitmen dalam menentukan tindakan tegas, seperti sanksi bagi hotel dan restoran yang melanggar,” jelas Beny.

Pandangan fraksi lainnya, lanjut Ketua DPRD Bukittinggi, seperti fraksi Golkar dan PPP terkait ranperda BPR Syariah Jam Gadang, berpendapat, raperda ini akan lebih memperkuat perusahaan daerah BPR Jam Gadang sebagai pelayan masyarakat dan membantu warga dalam peningkatan perekonomian. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan kepercayaan masyarakat terhadap BPR Jam Gadang dengan sistem syariah akan semakin meningkat.

“Terkait ranperda kesejahteraan sosial, fraksi Bukttinggi Hebat dan fraksi PAN sangat mendukung dan memberikan pendapat, perbedaan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sosial dan aspek sosial masih sangat membutuhkan perhatian pemko. Sehibgga kesenjangan sosial yang terdapat di masyarakat dapat diminimalisir,” tambah Beny.

Untuk ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi 2019-2025, fraksi PKS memberikan pertanyaan keterkaitan ranperda Ripparda engan beberapa dokumen perencanaan, seperti RPJPD 2006-2025, RPJMD 2016-2021 dan RTRW.

“Selanjutnya juga ditanakan kajian yang nelatarbelakangi dipilihnya visi misi pembangunan pariwisata Bukittinggi sebagai destinasi CONEX berbasis pariwisata alam dan sejarah,” ujar Beny menyimpulkan sejumlah pemandangan umum fraksi.

Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi, dalam tanggapannya terhadap ranperda inisiatif tentang penyandang disabilitas, menyampaikan, sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah kota telah memberikan perhatian dan beberapa jaminan perlindungan hukum kepada penyandang disabilitas.

Upaya DPRD melahirkan ranperda inisiatif inipun sangat diapresiasi karena menambah lagi payung hukum dalam memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas.

“Disabilitas merupakan isu multisektor, bukan hanya sosial saja. Namun tidak kita pungkiri pemahaman masyarakat akan arti disabilitas masih dikategorikan minim. Untuk itu, kami dari pemko juga menanyakan seberapa jauh eksistensi dari ranperda ini dapat menjawab hal itu. Karena memang butuh komitmen bersama dalam memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas,” ungkap Wawako.

Rapat paripurna, terkait enam ranperda ini, dijadwalkan akan dilanjutkan besok (Kamis -red). Dimana pemerintah daerah menajwab pemandangan fraksi DPRD terhadap lima ranperda, sedangkan DPRD menjawab tanggapan ataupun pendapat dari Walikota terkait ranperda penyandang disabilitas.

(Ophik)

0Shares