Lubukbasung, kaba12.com — DPRD Agam tetapkan 47 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas sepanjang tahun 2021 mendatang.

Propemperda tahun 2021 Kabupaten Agam disahkan dalam rapat paripurna penetapan Propemperda tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan didampingi wakil ketua, Irfan Amran serta dihadiri oleh anggota dewan baik hadir langsung maupun hadir lewat video conference, Jumt,(13/11).
Sidang paripurna penetapan 47 usulan Ranperda yang akan dibahas di sepanjang masa sidang DPRD Agam tahun 2021 mendatang itu dihadiri Sekab.Agam M.Dt.Maruhun, unsur Forkopimda Agam dan para kepala OPD Pemkab.Agam.
Menurut Zulhendrif Bandaro Labiah, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Agam, dalam laporannya menyebutkan ada 47 Ranperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2021.
Disebutkan, hal itu sudah sesuai dengan kajian bersama dengan pemerintah, termasuk berbagai aspek serta proses masa persidangan yang harus dipersiapkan sejak tahun ini, karena hal itu sesuai dengan ketentuan yang digariskan.
“Setelah dilakukan pengkajian oleh Bapemperda DPRD Agam bersama Pemkab.Agam, maka ditetapkan sebanyak 47 usulan Ranperda yang dituangkan dalam Propemperda tahun 2021,” jelasnya.

Dijelaskan, dari 47 total usulan Ranperda yang akan dibahas tahun 2021 tersebut meliputi lanjutan 18 Ranperda inisiatif DPRD Agam tahun 2020, lanjutan 13 Ranperda inisiatif pemerintah daerah tahun 2020, 7 Ranperda inisiatif DPRD Agam tahun 2021, 6 Ranperda inisiatif pemerintah daerah tahun 2021 dan 3 Ranperda wajib tahunan.
Ditambahkan, terkait Propemperda tahun 2020, masih banyak Ranperda yang diusulkan belum dapat dilakukan pembahasan, hal itu terjadi karena kekurangan kelengkapan bahan draf naskah akademis dan draf Ranperda.
“Kondisi pandemi Covid-19 juga membatasi ruang gerak untuk melakukan pembahasan. Dalam tahun 2021 komisi-komisi dan pemerintah daerah akan lebih selektif lagi dan memanfaatkan waktu seefektif mungkin,” jelasnya.
HARMEN
