Bukittinggi. KABA12.com — Dalam rangka pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif, Pemko Bukittinggi lakukan Diskusi Publik Kamis,(01/11) di hall Balaikota Bukittinggi.
Tim penyusunan naskah akademik kedua Ranperda itu perlu melakukan penelitian terhadap kondisi dan permasalahan yang ada di masyarakat Kota Bukittinggi. Penelitian ini dilakukan dengan melaksanakan diskusi publik yang melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, bundo kanduang, LSM dan Perangkat Kelurahan, SKPD terkait di Kota Bukittinggi.
Tujuannya untuk menjaring aspirasi masyarakat dan aparatur pemerintah terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif yang akan dibuat.
Diskusi publik diikuti sekitar 65 orang peserta dan dibagi dalam dua sesi. Pagi hari Diskusi Publik untuk pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan pada siang hari nya untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif.
Diskusi Publik menghadirkan tim ahli terkait dan dimoderatori oleh aparatur Bagian Hukum Setdako Bukittinggi.
Diskusi Publik dilanjutkan dengan penyebaran kuesioner guna memperoleh tambahan informasi dari masyarakat, sehingga kebijakan yang dibuat nantinya sesuai dengan harapan dan dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Selain itu, diskusi publik tersebut juga bertujuan mendapatkan gambaran objektif mengenai kondisi dan permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat pada tingkat keluarahan, kecamatan dan harapan-harapan masyarakat yang mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap suatu solusi pemecahan masalah mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif.
Pada umumnya peserta diskusi publik naskah akademik menyambut dengan baik adanya pengaturan mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah.
Peserta diskusi menanggapi dengan antusias serta memberikan beberapa saran, masukan dan pendapat yang berkaitan dengan pengaturan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif tersebut.
(Ophik)
