Lubukbasung, KABA12.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam berlakukan Program Sistem Pelayanan Tiap Hari KTP Elektronik (Simpati) demi percepatan perekaman e-KTP.
Tidak diragukan lagi, program tersebut dalam rentan waktu 27 September sampai 26 Oktober 2018, Disdukcapil Agam telah merekam data 2.692 orang di 16 kecamatan yang ada di daerah tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Misran mengatakan disamping pemenuhan dokumen administrasi kependudukan masyarakat, langkah tersebut juga bertujuan untuk melindungi hak pemilih/masyarakat yang belum memiliki KTP.
“Program Simpati merupakan percepatan perekaman e-KTP kepada wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Karena berdasarkan data KPU Agam, masih terdapat sekitar 10.084 jiwa yang belum mengantongi KTP elektronik,” ujarnya di Lubukbasung, Jum’at (02/11).
Misran menyebutkan seluruh biaya perekaman data, cetak dan pengiriman e-KTP tidak dipungut biaya. Setelah perekaman data akan dikirim ke pusat, dicetak dan langsung di antar ke masyarakat,” jelasnya.
Dia merincikan, pihaknya telah melakukan perekaman data dilakuka di Kecamatan Tanjung Raya sebanyak 208 orang, Banuhampu 571 orang, Malalak sebanya 199 orang, Matur 183 orang, Palupuh 417 orang, Kecamatan Palembayan 559 orang, dan Kamang Magek 343 orang.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, selain program itu, pihaknya juga terus melalukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti kegiatan jemput bola, kemudian pelayanan keliling setiap Sabtu dan Minggu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Agam Riko Antoni mengatakan, keberadaan e-KTPl merupakan syarat yang harus dimiliki masyarakat dari usia 17 tahun ke atas untuk memberikan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang.
Disebutkan, apabila masyarakat tidak memiliki undangan, hak pilih tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan e-KTP pada panitia.
“Ini dilakukan agar masyarakat dapat memastikan datanya masuk dalam daftar pemilih. Bagi yang belum memiliki e-KTP segera mengurusnya ke dinas Capil,” harapnya.
(Jaswit)
