Lubukbasung, kaba12.com — Anak kemenakan Bakhrizal Dt.Tumangguang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh yang resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan menyusul kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.
Putusan majelis hakim Tipikor Padang yang membebaskan Bakhrizal Dt.Tumangguang dari segala tuntutan, juga sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap-red), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU menyatakan tidak mengajukan kasasi dan sudah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang membebaskan terdakwa dari dakwaan primier dan subsidier.
Seperti diberitakan media di Padang, pasca putusan hakim yang membebaskan B.Dt.Tumangguang, dari segala dakwaan itu, diapresiasi dan mendapat sambutan luar biasa keluarga besar Kadinas Kesehatan Kota Payakumbuh itu, terutama anak kemenakan kaum suku Koto Dt.Tumangguang Nagari Lubukbasung tersebut.

Seperti dinyatakan Taufik Wahyudi, kemenakan B.Dt.Tumangguang kepada kaba12.com, yang mengaku gembira dan bersyukur dengan keputusan majelis hakim yang dinilai sangat tepat dan adil tersebut.
Pasalnya, banyak pihak termasuk anak kemenakan B.Dt.Tumangguang yang sejak awal suda mengikuti perkembangan kasus tersebut, dan sejak awal sudah ditengarai ada hal-hal yang tidak biasa, termasuk dugaan adanya pemaksaan dijadikannya masalah itu sebagai perkara.
“Alhamdulillah, Tuhan Maha Adil dan Maha Bijaksana. Kami sangat bersyukur dan berterimakasih pada majelis hakim yang sudah memutus bebas dan membebaskan mamak kami dari segala dakwaan. Kami berterimakasih pada para pengacara beliau yang memperjuangkan hak hukum dan keadilan bagi mamak kami. Semoga hal ini memberi hikmah, “ungkap Taufik Wahyudi yang juga Sekda.Kabinet Syariah Agam itu.
Kasus yang menimpa B.Dt.Tumangguang itu sendiri, tidak hanya memicu duka dari keluarga dan kerabat dekat Kadinas Kesehatan Payakumbuh itu, tapi juga seluruh anak kemenakan kaum suku Koto di Nagari Lubukbasung, pasalnya rentetan kasus itu justru terjadi, disaat yang bersangkutan digadang-gadang tengah berjuang untuk menerima amanah dalam upaya membangun kampuang.
Vonis bebas yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra, SH., pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (1/8) malam lalu, yang menyebutkan tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas dan saat ini, putusan itu sudah dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
HARMEN

Alhamdulillah, Smg Allah membalas kpd org yg telah menzalimi bpk Dt Tumangguang. Slmt bertugas kembali baik sbg ASN maupun sbg Ninik Mamak Pasukuan Koto.