Lubukbasung, KABA12.com — Dinas Sosial Kabupaten Agam mencatat sejak 2018, sebanyak 337 dari 15.728 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) graduasi atau lepas dari program bantuan sosial.
Hal itu disebabkan, KPM telah mampu dan tidak ada lagi jadi komponen penerima atau tanggungan. Maka secara otomatis mereka bukan menjadi peserta PKH lagi.
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Sosial Agam, Rahmi Artati, Rabu (11/3), KPM dinyatakan mampu karena peningkatan kesejahteraannya dapat diketahui saat pendamping PKH melakukan update data, yang dilakukan satu kali tiga bulan di aplikasi e-PKH, serta bagi KPM yang komponen ditanggung sudah tidak ada juga graduasi seperti, ibu hamil, balita, anak sekolah mulai SD sampai SMA, lansia, dan cacat.
“Bahkan ada KPM yang keluar dengan kesadaran sendiri. Ini membuktikan bahwa ekonomi mereka mulai membaik,” ujarnya.
Dijelaskan, graduasi mulai berlaku sejak 2018. Meski 337 KPM di Agam graduasi, tetapi pihaknya tidak dapat menambah peserta baru, karena ini ditentukan langsung oleh pemerintah pusat yang datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
HARMEN
