Lubukbasung, KABA12 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam akan menyiapkan penyusunan daftar pemilih dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang sudah dirampungkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni mengatakan, pihaknya segera menyiapkan proses penyusunan daftar pemilih dari hasil Coklit yang nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih di TPS sesuai identitas kependudukannya masing-masing.
“Tahapan Coklit sudah tuntas 100 persen dilaksanakan, selanjutnya kita akan menyusun daftar pemilih dari hasil Coklit. Selain itu, bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat maka mereka akan dikeluarkan dari daftar pemilih,” katanya, Rabu (15/3).
Ia menambahkan, pihak KPU Agam nantinya akan melakukan rapat pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilih tingkat kabupaten pada 5 April mendatang.
“Kita akan lakukan penetapan melalui rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 5 April 2023,” katanya.
Lebih lanjut disebutkan, setelah rapat pleno tersebut, pihaknya akan mengumumkan sekaligus meminta tanggapan dan masukan masyarakat terkait daftar pemilih yang sudah di susun oleh KPU Agam.
“Kita minta tanggapan dan masukan masyarakat tentang daftar pemilih itu, apakah ada yang belum terdaftar atau masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Disamping itu, ia menyampaikan bahwa sebanyak 1.714 tempat pemungutan suara (TPS) akan didirikan di seluruh nagari untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. KPU Agam juga akan menambah 5 TPS khusus karena lantaran daerah itu memiliki 2 lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan 1 rumah tahanan negara (rutan).
“5 TPS khusus itu tersebar di lapas dan rutan yang ada di Agam, diantaranya 3 TPS di Lapas Bukittinggi, 1 TPS di Lapas Lubukbasung, dan 1 TPS di Rutan Maninjau,” jelasnya.
(Bryan)
