Maninjau, kaba12.com — Sebagai langkah antisipasi dari penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, meminta kepada perantau yang pulang kampung diwajibkan untuk memeriksa kesehatan diri di Puskesmas atau bidan desa setempat.
“Kita minta kepada masyarakat ataupun perantau yang datang dari luar daerah apalagi dari daerah pandemi diwajibkan untuk memeriksakan diri ke puskesmas atau bidan desa untuk mencegah penyebaran virus Corona sejak dini,” kata Walinagari Maninjau Alfian kepada Kaba12.com, Selasa (14/4)
Ditambahkan Alfian, bagi perantau yang pulang kampung juga diwajibkan untuk melapor ke Walinagari atau Wali Jorong masing-masing. Ini agar pemerintah Nagari bisa mendata masyarakatnya yang datang dari luar daerah.
Selain itu, pihaknya juga meminta para perantau yang pulang kampung untuk mengisolasi diri dirumah selama dua pekan atau 14 hari. Hal ini bertujuan guna memastikan kondisi kesehatan perantau masing-masing. Pasalnya, perantau yang datang dari luar daerah tersebut sangat rentan terpapar virus Corona (COVID-19).
Disisi lain, Walinagari Maninjau itu juga menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan selalu waspada terhadap penyebaran virus Corona.
“Dengan menjaga kebersihan lingkungan, menjalankan pola hidup sehat, tidak berkerumunan, dan mengikuti segala aturan pemerintah. Insyaallah, mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) ini bisa kita putuskan dengan cepat,” ujarnya.
(Bryan)
