Bukittinggi, KABA12.com — Beberapa daerah di Indonesia, telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk antisipasi penyebaran covid-19. Namun, untuk Kota Bukittinggi masih belum menerapkan sistem itu, karena menjadi salah satu kota perlintasan.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan sikap terkait pemerintah provinsi Sumbar mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk daerah wisata itu.
“Pada dasarnya saya sebagai Walikota setuju, karena ini sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya, Selasa (13/04).
Namun kendati demikian, ujar Ramlan, tidak bisa hanya diterapkan di dua kota di Sumbar yakni Kota Padang dan Bukittinggi. Apalagi kota Bukittinggi menjadi daerah perlintasan.
“Jika itu diterapkan di Bukittinggi, bagaimana bisa kita melarang orang melintas dari kota ke kota lainnya, karena Bukittinggi kota perlintasan. Sama saja dengan itu belum berjalan PSBB-nya,” ungkap Ramlan.
Orang nomor satu di Bukittinggi itu menambahkan jika di Bukittinggi diterapkan PSBB, maka bisa saja orang Bukittinggi datang ke kota atau kabupaten kota lain, disana akan terjadi sebuah aktivitas dan kembali ke rumah.
“Apakah nantinya setiba di rumah tidak menularkan virus, kita tidak jamin itu,” sebutnya.
Ia menyampaikan agar penerapan PSBB tidak hanya untuk kota Padang dan Bukittinggi saja namun terkhusus untuk Sumbar. Sehingga tidak ada lagi aktivitas atau kegiatan di luar rumah bagi masyarakat.
“Saya yakin penerapan PSBB ini untuk Sumbar selama 14 hari kedepan bisa memutus mata rantai Covid-19,” katanya.
Jikapun itu diterapkan Pemerintah Kota sendiri sudah menyiapkan hal terburuk yang akan terjadi. Maka dari itu pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 53 miliar untuk penanganan Covid-19 pada saat PSBB nanti.
Termasuk kesiapan tenaga medis dan pengamanan dari pihak kepolisian selama PSBB nantinya.
(Ophik)