Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran di Lubukbasung Diringkus Polisi

Lubukbasung, KABA12 — Tim Kupu-kupu Malam Satreskrim Polres Agam kembali meringkus pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Lubukbasung.

Pelaku merupakan seorang pemuda pengangguran inisial OP (34) warga Kampung Pinang, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.

Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Efrian Mustaqim Batiti menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban. Mendapat laporan tersebut petugas langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Ia menyebut, setelah memperoleh cukup bukti permulaan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh petugas.

“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (18/3) sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Pinang Kecamatan Lubukbasung,” kata Iptu Efrian Mustaqim Batiti, Rabu (20/3).

Ia menerangkan, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur. Namun Kasat Reskrim belum menjelaskan lebih lanjut terkait motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Agam juga menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku seorang pria paruh baya inisial RW (47) warga Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.

Pelaku RW ditangkap pada Sabtu (16/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Bancah Paku Jorong II Garagahan Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung.

(Bryan)

0Shares