Lubukbasung, KABA12.com — Beberapa pekan terakhir Pemerintah Kabupaten Agam melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat gencar melaksanakan giat penertiban orgen tunggal yang melanggar ketentuan seperti yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 tahun 2016.
Isi Perbub itu mengatur tentang izin, waktu, kewajiban dan larangan, serta sanksi bagi penyelenggaraan hiburan orgen tunggal dan kesenian tradisional.
Untuk perizinan, penyelenggara kegiatan harus terlebih dahulu meminta surat izin keramaian kepada pihak yang berwenang. Dimana izin keramain itu terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Niniak Mamak, Walijorong dan Walinagari sesuai dengan peraturan Nagari.
Kemudian untuk waktu pelaksanaan, hiburan orgen tunggal dan kesenian tradisional hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, setelah itu dari pukul 20.00 hingga pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk kewajiban dan larangan selama pelaksanaan hiburan, pihak penyelenggara tidak boleh memanfaatkan tempat kegiatan untuk melakukan perjudian, prostitusi, asusila, peredaran dan pemakaian narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta tindakan pelanggaran hukum lainnya. Lalu menjual dan menyediakan minuman keras, menampilkan artis dan atau penyanyi dengan pakaian yang tidak sopan mengarah kepada pornoaksi. Serta menggunakan tempat kegiatan untuk kegiatan lain yang bertentangan dengan norma agama, adat, kesopanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jikal salah satu dari unsur aturan itu dilanggar, maka pihak penegak peraturan daerah, dalam hal ini Satpol PP akan membubarkan kegiatan hiburan tersebut.
Penertiban hiburan orgen tunggal dan kesenian tradiosional di Agam dua pekan terakhir ini cukup menyita perhatian masyarakat. Berbagai macam tanggapan pro dan kontra pun bermunculan.
Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Agam pun angkat bicara. Trinda Farhan Satria menjelaskan, bahwa pemerintah bukan mempermasalahakan soal kegiatan hiburan orgen tunggalnya, akan tetapi hal-hal melanggar yang timbul saat kegiatan tersebut berlangsung, seperti perjudian, prostitusi, asusila, minuman keras (miras), peredaran dan pemakaian narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
“Sudah setahun lebih kita mencanangkan gerakan nagari madani, dimana dalam kriteria ketiga kita komitmen melaksanakan perlindungan atas kampung dan masyarakat nagari. Jadi hal hal-hal negatif itulah yang kita tertibkan munculnya penyakit masyarakat. Kalau didaerah lain, hal-hal itu ada di PUB dan itu tempatnya tertutup, tapi kalau ini pelaksanaannya diluar, ditonton seluruh orang, dan itu akan merusak moral generasi kita,” jelasnya.
Untuk menegakkan aturan pelaksanaan hiburan orgen tunggal dan kesenian tradisional sesuai Perbub Nomor 12 tahun 2016 itu kata Wakil Bupati Agam, butuh konsistensi bersama. Tidak hanya pemerintah dan Satpol PP, tapi juga masyarakat, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, serta stakeholder yang ada di Kabupaten Agam.
“Karena aturan ini baru Perbup, daya jangkau sanksinya terbatas, belum ada sanksi hukum, pihak berwenang hanya melakukan pembubaran dan memberikan pemahaman kepada pihak penyelenggara dan masyarakat. Kedepan, kita akan siapkan dan tingkatkan rate-nya menjadi Perda,” tegasnya.
(Jaswit)
