Lubuk Basung, KABA12.com — Bupati Agam Indra Catri sampaikan nota penjelasan mengenai ranperda tentang perubahan peraturan daerah Agam nomor 6 tahun 2016 tetang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dalam rapat paripurna, di aula I DPRD Agam, Senin (08/05).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman dan Taslim beserta anggota dewan, Sekda Agam Martiaswanto, dan Kepala OPD Pemkab Agam.
Indra Catri mengatakan penetapan dan pelaksanaan peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 telah mengubah secara mendasar struktur organisasi pemerintah daerah beserta urusan pemerintahan yang sebelumnya dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Hal ini perlu disikapi dengan melakukan perubahan terhadap dokumen RPJMD Agam tahun 2016-2021 yang telah ditetapkan sebelumnya dengan perda nomor 6 tahun 2016, agar tujuan dan sasaran pembangunan daerah lima tahunan yang telah ditetapkan sebelumnya dapat tercapai,” ungkapnya.
Bupati Agam menyampaikan materi ranperda ini disamping menyesuaikan dengan muatan perda nomor 11 tahun 2016, juga memuat perubahan terhadap beberapa substansi program, dan indikator kinerja program.
“Namun, saya pastikan bahwa visi, misi, tujuan, dan sasaran serta prioritas pembangunan tahun 2016-2021 yang telah kita tetapkan sebelumnya tidak diubah,” lanjutnya.
(Virgo)