Lubuk Basung, KABA12.com — Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto, secara resmi melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Aula kantor Bupati, Jum’at (23/12). BPSK berfungsi sebagai alternative bagi konsumen untuk meyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan prinsip mudah, sederhana, dan cepat.
Sembilan anggota BPSK terdiri dari tiga orang dari unsur Pemerintahan, tiga dari unsur Konsumen dan tiga dari unsur Pelaku Usah. “Kita yakin setelah ini akan dimanfaatkan masyarakat untuk meyelesaikan permasalahan yang ada,” jelas Martias Wanto.
Pelantikan tersebut dihadiri kepala Disperindag Provinsi Sumatera Barat, yang diwakili Kabid Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Obat. H. M Syahrial, menjelaskan bahwa kabupaten Agam merupakan daerah ke 12 dari 19 kabupten kota di Sumbar yang telah memiliki BPSK.
“Kami harapkan anggota BPSK kabupaten Agam periode 2016/2021 yang baru dilantik supaya terus lebih giat, sehingga BPSK Agam menjadi badan yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat konsumen kabupaten Agam maupun Kabupaten/Kota lain di Sumatera Bara.” Jelasnya.
BPSK menjadi suatu Badan yang akan menyelesaikan perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Dimana, seluruh biaya operasional dari BPSK pada tahun 2017 mendatang, dibebabkan kepada APBD Provinsi.
(Ardi)
