Jakarta, KABA12.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang dan aset tidak bergerak milik empat anak buah terpidana mati mendiang Fredi Budiman dengan nilai mencapai Rp39 miliar.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan uang dan aset tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang dari kejahatan narkotik.
“Diduga uang dan aset itu merupakan hasil dari pencucian uang atas empat tersangka yang terkait dengan jaringan Fredi Budiman,” kata Arman, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Menurutnya, salah satu dari empat anak buah Fredi itu adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, yang mendapatkan fasilitas mewah berupa televisi dan kamera pengintai (CCTV) di dalam sel.
Bahkan, menurut Arman, salah satu anak buah Fredi itu juga didampingi oleh tiga orang di dalam sel. “Dua orang staf pekerja dan satu orang untuk mengelola keuangan,” ucapnya.
Namun, dia menolak menjelaskan lebih lanjut perihal langkah BNN mengungkap hal ini.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pihaknya akan membeberkan kasus ini secara rinci dalam konferensi pers yang diselenggarakan Selasa (13/06).
“Rencananya pada Selasa akan dirilis oleh Kepala BNN di Cawang,” tutur Arman.
(Dany)