Kaba Terkini

BKSDA Agam Terima Buaya Muara Berusia 2,3 Tahun

Lubukbasung, kaba12.com — Warga Simpang Gudang, Nagari Manggopoh, kecamatan Lubukbasung menyerahkan seekor buaya muara ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, untuk dilepas pada habitatnya, Senin (19/3).

Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung mengatakan buaya muara atau dalam bahasa latin bernama crocodylus porosus tersebut dipelihara oleh salah satu warga Simpang Gudang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung semenjak dua tahun lalu.

“Awalnya buaya muara tersebut ditemukan di halaman rumah warga pascabanjir yang melanda Simpang Gudang dua tahun lalu, dan karena masih berumur tiga bulan, salah satu warga pun merawat hewan pemangsa tersebut dibelakang rumah,”ungkap Syahrial.

Disisi lain, hewan yang berjenis kelamin jantan dan berusia sekitar 2,3 tahun dengan panjang sekitar 1,5 meter tersebut nantinya akan dilepas liarkan di Sungai Batang Antokan.

Namun, sebelum itu, buaya tersebut akan dititip rawat ke Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMBK) Kota Bukittinggi.

“ Karena belum bisa mandiri dan mengantisipasi keresahan ditengah masyarakat, jadi buaya tersebut harus dititipkan, agar lebih mengenal habitatnya,”terang Kepala BKSDA Agam itu.

BKSDA Agam telah menghimbau termasuk menyampaikan selebaran kepada masyarakat pemilik hewan yang dilindungi untuk menyerahkan kepada BKSDA.

Hal ini sebagai bentuk pelestarian terhadap hewan yang dilindungi.

“Surat edaran tersebut sudah disebar diberbagai tempat. Bagi warga yang tidak menyerahkan, pihak BKSDA akan menyita satwa tersebut dan pemilik diproses sesuai Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,”tegasnya.

Saat ini, total 18 ekor burung yang diserahkan warga ke BKSDA, seperti, burung jalak satu ekor, burung pleci atau kacamata dua ekor, burung punai tanah dua ekor, burung serindit sengihe satu ekor, burung penghisap madu sembilan ekor, nuri satu ekor, elang satu ekor dan kakak tua satu ekor.

(virg0/*)

To Top