BKSDA Agam Sosialisasi Tumbuhan Hewan Dilindungi

Lubukbasung, kaba12.com — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam, sosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi kepada warga.

Hal itu disebutkan kepala BKSDA Agam melalui unit Perlindungan Ekosistem Hutan (PEH) Ade Putra, Selasa (7/8).

Ade Putra menjelaskan, sosialisasi tentang jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi kepada masyarakat, pihak BKSDA akan melakukan penyebaran selabaran, penegakan hukum pelanggaran terhadap penangkapan dan perusakan ekosistem.

Sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 jo pasal 40 ayat (2) menerangkan bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati akan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.

Peraturan Menteri ini revisi lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, tanggal 29 Juni 2018 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ade Putra menambahkan, BKSDA Agam memberikan sosialisasi berupa selebaran berkaitan dengan tumbuhan dan satwa dilindungi

“Di kabupaten Agam sudah kami edarkan bulan Januari hingga Februari berdasarkan aturan lama, untuk aturan baru sedang disiapkan edararannya ke kantor, masjid, warung, fasilitas sosial, fasilitas umum, komunitas, dan melalui Bhabinkamtibnas, ” ulasnya.-
HARMEN

0Shares